Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PANDUAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
26% 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama.
22% 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua.
18%
Koreksi Anda
