Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
