Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), serta pihak lain untuk melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda
