Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
