Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk. (2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditandatangani oleh Menteri, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Wali Amanat. (3) Dalam hal Menteri berhalangan, penandatanganan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda