Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditandatangani oleh Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
(3) Dalam hal Menteri berhalangan, penandatanganan dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda
