Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, antara lain meliputi: a. perjanjian jual beli atau sewa menyewa Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN; b. perjanjian sewa menyewa Aset SBSN; c. perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa obyek pembiayaan SBSN; d. perjanjian penyertaan (partnership). (2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Akad Ijarah, Akad Istishna’, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id