Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi:
a. nilai nominal SBSN yang diterima;
b. imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan
c. tingkat imbalan.
(2) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian yang masuk.
(3) Penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
