Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat disusun Offering Memorandum. (2) Offering Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen SBSN dalam valuta asing.
Koreksi Anda