Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon Konsultan Hukum;
b. penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis;
d. klarifikasi teknis (beauty contest);
e. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f. negosiasi fee;
g. pengumuman pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang seleksi.
(3) Calon Konsultan Hukum yang mendapatkan peringkat pertama dari hasil klarifikasi teknis (beauty contest), akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan negosiasi fee.
(4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon Konsultan Hukum peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
