Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus: a. menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki: a. pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional; dan b. anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id