Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Keanggotaan Investment Bank dari Panel dapat dicabut apabila anggota Panel antara lain:
a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
b. menyatakan dirinya pailit;
c. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
Koreksi Anda
