Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Investment Bank dari Panel dapat dicabut apabila anggota Panel antara lain: a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN; b. menyatakan dirinya pailit; c. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id