Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Agen Penjual didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i, Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (2) huruf e. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. (3) Penunjukan Agen Penjual dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id