Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk penerbitan pertama dalam hal menggunakan Penerbitan Dengan Cara Program yang dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi anggota Panel setelah negosiasi fee.
(2) Agen Penjual untuk penerbitan kedua atau selanjutnya yang masih dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) ditunjuk melalui proses seleksi anggota Panel dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dokumen pengadaan;
c. evaluasi dokumen pengadaan;
d. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan; dan
e. penetapan pemenang seleksi.
Koreksi Anda
