Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel atau Agen Penjual ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis (beauty contest);
d. klarifikasi teknis (beauty contest);
e. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f. negosiasi fee;
g. pengumuman pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang seleksi.
(3) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel atau calon Agen Penjual yang menduduki peringkat teratas berdasarkan urutan hasil pelaksanaan klarifikasi teknis (beauty contest) dan dimulai dari urutan pertama.
(4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon anggota Panel atau calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon anggota Panel atau Agen Penjual peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan, dan demikian seterusnya sampai memenuhi jumlah anggota Panel atau Agen Penjual yang diperlukan.
Koreksi Anda
