Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi anggota Panel atau Agen Penjual, calon anggota Panel atau calon Agen Penjual harus:
a. menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kriteria dan persyaratan calon anggota Panel dan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki:
a. pengalaman sebagai agen penjual surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;
b. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;
c. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan surat berharga syariah (sukuk); dan
d. jaringan distribusi yang luas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
