Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi anggota Panel atau Agen Penjual, calon anggota Panel atau calon Agen Penjual harus: a. menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan. (2) Kriteria dan persyaratan calon anggota Panel dan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki: a. pengalaman sebagai agen penjual surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional; b. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional; c. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan surat berharga syariah (sukuk); dan d. jaringan distribusi yang luas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda