Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan:
a. secara langsung oleh Pemerintah;
b. melalui anggota Panel atau Agen Penjual.
(2) Penjualan SBSN oleh anggota Panel atau Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh anggota Panel atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement.
Koreksi Anda
