Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan untuk: a. Penerbitan Secara Tunggal (stand alone); atau b. Penerbitan Dengan Cara Program. (2) Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual. (3) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari: a. hasil seleksi Investment Bank dalam hal Penerbitan Secara Tunggal (stand alone); atau b. hasil seleksi anggota Panel dalam hal Penerbitan Dengan Cara Program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id