Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan untuk:
a. Penerbitan Secara Tunggal (stand alone); atau
b. Penerbitan Dengan Cara Program.
(2) Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
(3) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari:
a. hasil seleksi Investment Bank dalam hal Penerbitan Secara Tunggal (stand alone); atau
b. hasil seleksi anggota Panel dalam hal Penerbitan Dengan Cara Program.
Koreksi Anda
