Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum INDONESIA untuk pertama kali.
4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
5. Bookbuilding adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
6. Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
7. Penerbitan Dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.
8. Penerbitan Secara Tunggal (stand alone) adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan dengan format tunggal pada waktu tertentu dan dengan jumlah penerbitan tertentu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi.
10. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
11. Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana Internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual SBSN.
12. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Menteri adalah Menteri Keuangan.
14. Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN dalam valuta asing kepada publik.
15. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing oleh investor.
16. Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing.
17. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
18. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
19. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
20. Panitia Pengadaan adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon anggota Panel, calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.
Koreksi Anda
