Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk jasa layanan Kandang Karantina sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tidak termasuk biaya pakan ternak dan hal terkait prosedur karantina. (2) Biaya pakan ternak dan hal terkait prosedur karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id