Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengguna jasa yang membeli produk Semen Beku untuk Dalam Negeri berupa Semen Beku Unsexing dan/atau Semen Beku Sexing paling kurang sebesar 5.000 (lima ribu) dosis, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap pengguna jasa Bimbingan Teknis Manajemen Inseminasi Buatan yang mendaftar paling kurang 5 (lima) peserta, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 98,5% (sembilan puluh delapan koma lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap pengguna jasa yang membeli produk Semen Beku untuk Dalam Negeri berupa Semen Beku Unsexing dan/atau Semen Beku Sexing, dapat diberikan layanan penggantian produk semen beku.
(4) Tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), serta tata cara penggantian produk semen beku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
