Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.
Koreksi Anda