Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan di bidang layanan inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id