Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Penjualan Semen Beku; b. Tarif Bimbingan Teknis Manajemen Inseminasi Buatan; c. Tarif Pengujian Mutu Semen; d. Tarif Layanan Masyarakat; e. Tarif Jasa Instruktur/Juri Kontes Ternak; f. Tarif Jasa Konsultansi; g. Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan h. Tarif Jasa Penelitian S2, S3, dan Program Kampus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id