Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa.
Koreksi Anda
