Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 119-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
