Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DPDF dan PPD melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran dana yang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk bidang yang sama.
Koreksi Anda
