Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPDF dan PPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
(2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPDF dan PPD sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
