Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD Tahap I atau Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2010.
Koreksi Anda
