Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPDF dan PPD meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;
b. sewa (contoh: gedung kantor, kendaraan operasional);
c. administrasi kegiatan (contoh: gaji, honor, lembur, alat tulis kantor);
d. penelitian;
e. pelatihan; dan
f. perjalanan dinas pegawai daerah.
Koreksi Anda
