Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima DPDF dan PPD beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara atau Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPDF dan PPD untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran setinggi-tingginya yang diperbolehkan untuk setiap bidang.
Koreksi Anda
