Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 118-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PADA KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
