Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean INDONESIA Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean INDONESIA.
Koreksi Anda
