Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan. (2) Atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id