Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai di Darwin melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dapat melakukan Pemeriksaan Pendahuluan.
(3) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
