Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian jenis barang; b. jumlah barang; dan c. lokasi tempat pemeriksaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. copy invoice; dan b. copy packing list.
Koreksi Anda