Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 118-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen kendaraan bermotor.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
