Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 118-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA)
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
Koreksi Anda
