Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Pertama terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Kedua terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka terhadap selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
