Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. (2) Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13. (3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing- masing Guru PNSD paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada bulan Juli 2010; dan b. Semester Kedua pada bulan Desember 2010. (4) Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id