Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu:
a. Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan
b. Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010.
(3) Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditetapkan pada bulan Oktober 2010.
(6) Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Pertama disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Koreksi Anda
