Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2) Rincian Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kotaadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
