Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 117-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS DAN/ATAU PRODUKSI OBAT INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014;
c. nama Perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. alamat;
f. kantor pabean tempat pemasukan barang;
g. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;
h. pos tarif (HS);
i. jumlah/satuan barang;
j. perkiraan harga impor;
k. negara asal;
l. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
m. nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan.
Koreksi Anda
