Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 117-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
Koreksi Anda