Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 117-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit atau dipasang, guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh Perusahaan.
Koreksi Anda