Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
PANGKAT/GOLONGAN RUANG PEGAWAI YANG DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
NO ESELON GOLONGAN MINIMAL PEJABAT DEFINITIF SESUAI PP GOLONGAN MINIMAL UNTUK PELAKSANA TUGAS (PLT) 1 II.a IV/c III/d 2 II.b IV/b III/c 3 III.a IV/a III/b 4 III.b III/d III/a
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
FORMAT SURAT PERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN
SURAT PERINTAH Nomor : ……………………..
MENTERI KEUANGAN,
Dasar :
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4194);
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Tertentu Di Lingkungan Departemen Keuangan;
MEMERINTAHKAN:
Kepada :
Nama :
Ajip Angestu
NIP :
060012345
Pangkat/Gol.Ruang :
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan :
Pj. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Biro Sumber Daya Manusia.
Untuk :
1. Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2009 di samping jabatannya sebagai Pj. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal.
2. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN,
………………………………..
Tembusan:
1. ……………………..
2. ……………………..
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN KOP GARUDA
FORMAT SURAT PERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH PIMPINAN UNIT ESELON I
SURAT PERINTAH Nomor : ……………………..
PIMPINAN UNIT ESELON I,
Dasar :
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4194);
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Tertentu Di Lingkungan Departemen Keuangan;
MEMERINTAHKAN:
Kepada :
Nama :
Ajip Angestu
NIP :
060056789
Pangkat/Gol.Ruang :
Penata Muda Tk. I (III/b)
Jabatan :
Pj. Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia, Biro Sumber Daya Manusia.
Untuk :
1. Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2009 di samping jabatannya sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia pada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.
2. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal PIMPINAN UNIT ESELON I,
……………………………..
NIP .............
Tembusan:
1. ……………………..
2. ……………………..
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNIT ESELON I
Telepon ……………… Gedung ...........
Jalan ..................
Jakarta .............
Faksimile ………………
……………….
Website ………………..
FORMAT PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
dalam rangka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) …………………. (nama jabatan dan unit organisasi Eselon I), dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Tetap melaksanakan tugas dan kewajiban saya pada jabatan definitif sebagai ……………………………………………………………………………………………………..
…. …..…………………………………………………………….(nama jabatan dan unit organisasi Eselon I);
2. Dalam melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas:
a. tidak melakukan praktek KKN;
b. menjaga kerahasiaan;
c. dan seterusnya (disesuaikan dengan karakteristik jabatan dan kontrak kinerja/IKU jabatan yang akan diisi oleh Plt.)
3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI Mengetahui, (pejabat yang menugaskan)
...........................................
NIP
………………………………….
Yang Membuat Pernyataan, (pejabat Pelaksana Tugas)
...........................................
NIP
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009
TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
FORMAT KONTRAK KINERJA UNTUK PLT JABATAN ESELON II
KONTRAK KINERJA NAMA JABATAN
No.
Kode IKU pada Depkeu-One Uraian IKU Realisasi 2008 Target 2009
1. % %
2. % % .
% % .
% % .
% % .
% % dst;
% %
.........., tanggal Menyetujui Pimpinan Unit Eselon I Jabatan Eselon II
Nama Nama (Plt) NIP NIP
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009
TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
FORMAT KONTRAK KINERJA UNTUK PLT JABATAN ESELON III
KONTRAK KINERJA NAMA JABATAN
No.
Kode IKU pada Depkeu-Two Uraian IKU Realisasi 2008 Target 2009
1. % %
2. % % .
% % .
% % .
% % .
% % dst;
% %
.........., tanggal Menyetujui Pimpinan Unit Eselon II Jabatan Eselon III
Nama Nama (Plt) NIP NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
