Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Plt yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan definitif dimaksud.
(2) Pengangkatan Plt dalam jabatan definitif mengikuti ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
