Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Plt diberhentikan, dalam hal: 1. Jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif; 2. dari hasil penilaian atasan langsung, Plt tersebut tidak kompeten; 3. tidak memenuhi pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; 4. mengundurkan diri sebagai Plt; 5. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 6. cuti di luar tanggungan negara; 7. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau 8. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
Koreksi Anda