Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Plt diberhentikan, dalam hal:
1. Jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif;
2. dari hasil penilaian atasan langsung, Plt tersebut tidak kompeten;
3. tidak memenuhi pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
4. mengundurkan diri sebagai Plt;
5. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
6. cuti di luar tanggungan negara;
7. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau
8. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
Koreksi Anda
