Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Plt wajib menandatangani: 1. Pakta Integritas pengangkatan sebagai Plt dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan 2. Kontrak Kinerja jabatan Plt dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id