Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Plt tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatan Plt-nya.
(2) Pegawai yang diangkat sebagai Plt diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt dan tidak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan definitif- nya.
Koreksi Anda
